Bara Mega Quantum Bersedia Bayar Ganti Rugi

Bara Mega Quantum Bersedia Bayar Ganti Rugi

\"\"Belasan Ha Sawah Tercemar Batu Bara

TABA PENANJUNG, Bengkulu Ekspress - PT. Bara Mega Quantum (BMQ) yang bergerak bidang penambangan batu bara di wilayah Kecamatan Taba Penanjung mengakui adanya pencemaran sawah masyarakat. Hal ini terbukti dari kesediaan pihak perusahaan memberikan uang ganti rugi kepada para petani sawah yang lahan persawahan mereka diduga tercemar limbah batu bara.

\"Alhamdulillah, tuntutan ganti rugi yang kami minta sudah mendapat titik terang. Pihak BMQ mengaku siap membayar kerugian kami kami alami,\" ungkap petani di Desa Rindu Hati, Hasanudin, kemarin (19/2).

Dari hasil kesepakatan, lanjutnya, pihak perusahaan bersedia mengeluarkan uang kompensasi sebesar Rp 10 juta per hektare. Dari pendataan, ada sebanyak 19 orang petani yang terkena dampak dan akan mendapatkan uang ganti rugi tersebut.\"\"

\"Setiap orang memiliki luas sawah yang bervariasi. Dimulai dari 0,16 hektare hingga 0,8 hektare,\" bebernya.

Hanya saja, sambung dia, pembayaran uang ganti rugi belum dilakukan sampai saat ini. Dimana, pihak PT BMQ meminta tenggang waktu hingga hari Senin (25/2) mendatang. \"Jika hingga batas waktu yang telah ditetapkan ganti rugi tak dibayar, petani akan kembali bergejolak dan melakukan aksi. Tak menutup kemungkinan akses jalan menuju lokasi tambang akan kami tutup,\" tandasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: